Format SOP Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan dan Prosedur Penanganan Bahan Berbahaya

Kali ini PahalaBerbagi akan berbagi Format SOP Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan dan Prosedur Penanganan Bahan Berbahaya yang berjumlah total 1 halaman. Namun pertama-tama mari kita pahami dulu beberapa pengertian terkait seperti berikut ini:

Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (Bahasa Inggris: Standard Operating Procedure) yang dapat disingkat sebagai SOP, adalah suatu alur/cara kerja yang sudah ter-standarisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk (bersifat : mengikat dan direktif). Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur (langkah-langkah) tertulis yang pasti. SOP disusun sesuai dengan kebutuhan, Visi dan Misi masing-masing perusahaan atau organisasi dengan tujuan yang berbeda-beda. (id.wikipedia.org)
Pemantauan (monitoring) adalah prosedur penilaian yang secara deskriptif dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan/atau mengukur pengaruh dari kegiatan yang sedang berjalan (on- going) tanpa mempertanyakan hubungan kausalitas. (Wollman, 2003:6) (www.kumoro.staff.ugm.ac.id)
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit. (id.wikipedia.org)
Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, Prsedur Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan sebagainya. (id.wikipedia.org)
Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan). (puspaman.pom.go.id)
***

Untuk membaca atau mengunduh Format SOP Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan dan Prosedur Penanganan Bahan Berbahaya selengkapnya, silahkan klik tautan-tautan di bawah ini!
Baca Selengkapnya
GRATIS
di PahalaBerbagi
Download PDF
GRATIS
211 kb
Download DOC
RP. 1.000
Bayar di Shopee
Previous
Next Post »
Thanks for your comment