Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
0

[Artikel] Cara Upload Foto Instagram di PC

Cara Upload Instagram di PC
Cara Upload Foto Instagram di PC. Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna bisa mengambil foto dan video lalu membagikannya ke taman-teman anda di instagram. Banyak fitur di Instagram yang bisa kalian gunakan untuk upload foto atau video juga pengaturan-pengaturan lainnya, aplikasi instagram ini bisa kalian download di play store. 


Pada kali ini saya tidak akan bahas panjang tentang instagram, namun kali ini saya akan share bagaimana cara upload foto instagram di pc. Berikut ini adalah panduan tentang cara upload foto Instagram lewat browser mozilla di PC Windows 7, pada saat ini saya menggunakan mozilla update terbaru.

1. Buka browser mozilla lalu buka halaman log in instagram.

Cara Upload Instagram di PC

2. Setelah kalian log in tekan dikeyboard Ctrl+Shift+i lalu klik (Responsive Design Mode) seperti gambar di bawah.

Cara Upload Instagram di PC

3. Lalu kalian pilih no device selected untuk memilih device yang akan di gunakan (lihat gambar 2).

Cara Upload Instagram di PC
Gambar 1
Cara Upload Instagram di PC
Gambar 2

4. Dan terakhir kalian sudah bisa upload foto.



Demikan cara upload foto instagram di pc ini mohon maaf bila ada salah, ada kekurangan dan yang lainnya. Terimakasih
Read More
0

[Artikel] Code GTA 5 PS3 Bahasa Indonesia


Grand Theft Auto V (Disingkat GTA V) adalah game aksi dan petualangan yang dikembangkan oleh Rockstar North dan di terbitkan oleh Rockstar Games. Game ini terbit pada tanggal 17 september 2013 untuk console Playstation 3 dan Xbox 360. Game ini adalah game kelima belas dari seluruh game GTA. Pengembang permainan ini, Rockstar Games membuat Grand Theft Auto V bisa dimainkan di PlayStation 4, Xbox One, dan juga di PC. 

Grand Theft Auto V berlatar belakang negara bagian fiktif di Amerika Serikat yakni San Andreas (Di dunia nyata California Selatan). Sebelumnya San Andreas telah menjadi tempat berlatarnya Grand Theft Auto: San Andreas. Sama seperti Grand Theft Auto: San Andreas, di GTA V terdiri dari 2 Wilayah yaitu Los Santos (Perkotaan) dan Blaine County (Pedesaan). Untuk pertama kalinya dalam GTA, Tokoh Protagonis bukan hanya satu, melainkan Tiga, yakni Franklin Clinton, Michael, dan Trevor Phillips. Ketiga tokoh protagonis tersebut memiliki ciri khas dan kekuatan masing-masing. Pemain juga bisa menambahkan tokoh ke-empat bila memainkan permainan ini secara daring.

Grand Theft Auto V mencetak rekor penjualan dalam sejarah, dalam kurun waktu 24 jam pertama setelah GTA V keluar, Game ini telah menerima uang USD 800 Juta. Menjadikan ini game dengan penjualan terbesar dalam 2013 bahkan dalam sejarah.

Sumber Wikipedia

Download Kode GTA 5 PS3


Download
Kode GTA5.docx
Size : 17.8 KB


Read More
0

[Artikel] Operasi Zebra November 2016


Operasi zebra adalah gelaran tahunan yang diagendakan pihak polisi lalulintas dengan tindakan operasinya adalah memeriksa kelengkapan kendaraan dan juga kelengkapan surat-menyurat berikut pengemudinya.
Kelengkapan kendaraan diantaranya adalah terdapatnya lampu sign, knalpot bukan rising, kelengkapan kaca spion, dan lain sebagainya. Sedangkan kelengkapan pengemudi ada pada helm, surat kendaraan (STNK), dan juga SIM. Pada operasi zebra ini ada tindakan yang terlihat lebih serius dibanding dengan operasi lalulintas lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut diatasKepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia. Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk :
  1. Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
  2. Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
  3. Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
  4. Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya.
  5. Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
  6. Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
  7. Mengungkap perkara tindak pidana
  8. Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu- lintas
Untuk Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan :
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2.  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) 
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
  4. Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji 
  5. Surat izin penyelenggaraan angkutan
  6. Fisik Kendaraan Bermotor 
  7. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
Sasaran :
  • Pengemudi yang melawan arus
  • Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
  • Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
  • Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
  • Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
  • Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
  • Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
  • Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
  • Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
  • Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
  • Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
  • Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
  • Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
  • Geng motor/balap liar
  • Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
  • Pengemudi di bawah umur
  • Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
NOMINAL DENDA :
Sesuai dengan UU 22/2009

  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. 
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. 
  12. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
TIPS :
  • Senantiasa membawa SIM serta STNK yang masih aktif saat berlakunya
  • Alat kelengkapan keamanan kendaraan mesti komplit, yaitu spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil,   kotak P3K serta yang lain.
  • Jangan sampai lepas helm waktu berkendara, 
  • Jangan memakai gawai sambil mengemudi, 
  • Plat nomer harus tepasang, 
  • Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light, 
  • Pakai sabuk pengaman.


Read More
0

[Artikel] Bebas BBN Jawa Barat

Mulai hari Senin (17/10/2016) Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku hingga tanggal 24 Desember 2016. Pembebasan BBN II dan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena sebagaimana diketahui bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan bebas BBN kedua dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh provinsi Jawa Barat.

Yang dimaksud BBN II itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak). BBNKB II dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut hingga tanggal 30 Desember 2016.

Program bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, mereka cukup membayar pajak pokoknya. Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan kewajiban pajaknya. Biasanya ada biaya 1 persen untuk mutasi balik nama kendaraan namun dengan adanya program ini maka biaya tersebut dibebaskan atau menjadi 0 persen. Diharapkan melalui terobosan Bebas BBN kedua dan Bebas denda Pajak ini PAD jabar mengalami peningkatan sampai Rp 390 miliar.

Syarat :

1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000) 5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
 

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

Read More
0

[Artikel] Cara Melacak Nomor HP


Semakin hari perkembangan Teknologi semakin pesat, seiring dengan itu saya disini ingin share Cara Melacak Nomor HP.  Mungkin  ada benak pikiran anda sedang apa pacar saya, apa sedang sekolah apa sedang pacaran dengan kekasih barunya. Nah program ini spesial untuk memecahkan masalah anda yaitu Untuk melacak/mencari posisi/lokasi teman/kerabat dapat dilakukan

melalui satellite dengan syarat ada nomor HP tentunya.

Caranya Cukup mudah gan ikuti langkah-langkah berikut :

  1. Buka internet dan browsing terserah mau pake Mozila/Google Crom atau apalah, kemudian buka situs berikut http://www.sat-gps-locate.com
  2. Masukkan nomor hp (mis. 0815 1326 4566 masukkan menjadi  815 1326 456).
  3. Tunggu 1 menit, satellite akan melacak dimana posisi pemegang HP.
  4. Akan diketahui kondisi orang yang kita cari.
  5. Dan Lihat hasilnya  JRENGG ..............
Read More