SURAT
PERJANJIAN
Nomor:
…………………………………………
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama : …………………………………………
Tempat dan tanggal
lahir :
…………………………………………
Pendidikan terakhir :
…………………………………………
Jenis kelamin : …………………………………………
Agama : …………………………………………
Alamat : …………………………………………
No. KTP / SIM : …………………………………………
Telepon : …………………………………………
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2.
Nama : …………………………………………
Jabatan : …………………………………………
Alamat : …………………………………………
Dalam hal ini
bertindak atas nama direksi ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat
1
PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk
menerima PIHAK PERTAMA selaku
karyawan pada perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan
yang ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada (
--- departemen dalam perusahaan ---).
PASAL
2
PERNYATAAN
PIHAK KEDUA
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
perusahaan ( --- nama perusahaan ---
) yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi
sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan perusahaan.
Sangsi tersebut
berupa:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan
Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam
bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
TUGAS
PEKERJAAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan
pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan
tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok
serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat
masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
Ayat
3
PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi
dari PIHAK KEDUA selama perintah dan
instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL
4
KEHADIRAN
DAN ABSENSI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam
kerja efektif di perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang telah ditetapkan [( ……. ) ( --- jumlah dalam huruf
--- ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [(……. ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- ) hari setiap minggu, dimulai hari …….…….……. dan berakhir pada
hari …….…….…….
Ayat
2
PIHAK PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat,
dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Ayat
3
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja
karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan
kesehatan dari dokter.
Ayat
4
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja
karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika
telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.
PASAL
5
LEMBUR
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja
lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat
mendesak (urgent).
Ayat
2
Untuk kerja lembur
sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK
PERTAMA akan mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan
dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk
didapatkannya.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya
menerima gaji pokok sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.
Ayat
2
Selain gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan
tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan …….…….……. sebesar [(Rp.
…….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )]
2. Tunjangan …….…….……. sebesar [(Rp.
…….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )]
3. Tunjangan …….…….…….
sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat
3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan
dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada
tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
PAJAK
PENGHASILAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung
pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Ayat
2
PIHAK KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan
itu melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
8
ASURANSI
JIWA DAN KESEHATAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini
sekaligus menandatangani surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.
Ayat
2
Biaya polis
asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya
dibebankan kepada PIHAK PERTAMA
dengan cara memotong langsung dari penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
9
CUTI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah
mempunyai masa kerja selama [(…….
) ( --- jumlah tahun dalam huruf ---
)] tahun.
Ayat
2
Cuti yang dapat
diambil PIHAK PERTAMA selama [(……. ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan
Pemerintah No. (…….…….……. ) tahun (…….……. ), yang terdiri
dari:
1. Cuti pribadi
berjumlah [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari
kerja, dan
2. Cuti bersama
berjumlah [(……. ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.
Ayat
3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA
harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] dan telah mendapatkan pengesahan
berupa tanda tangan dan izin dari atasan
langsung yang bersangkutan.
PASAL
10
PENGOBATAN
Ayat
1
PIHAK KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan
serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan
kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh perusahaan.
Ayat
2
Besarnya biaya
pengobatan maksimum sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] per bulan.
Ayat
3
Untuk pengajuan
bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA
harus memperlihatkan surat dokter dan resep obat.
PASAL
11
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari
perusahaan.
Ayat
2
Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara
baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak
menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang
telah dijalaninya.
Ayat 3
Pengunduran diri secara baik-baik
diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sekurang-kurangnya [(…….)
( --- jumlah hari dalam huruf ---)].
2. PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya
hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan
kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus
diselesaikannya.
Ayat 4
PIHAK
KEDUA
dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK
PERTAMA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh
selama [(……. ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari
tersebut.
PASAL
12
SURAT
PERINGATAN
Ayat
1
Setiap pelanggaran
atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan
diberikannya Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [(…….) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terhadap PIHAK PERTAMA.
PASAL
13
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat
1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengakhiri hubungan
kerja dengan PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Jika terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK
KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan
padanya, yaitu:
1. …….…….…….…….…….…….…….…….
2. …….…….…….…….…….…….…….…….
3. …….…….…….…….…….…….…….…….
4. …….…….…….…….…….…….…….…….
5. …….…….…….…….…….…….…….…….
6. …….…….…….…….…….…….…….…….
Ayat
3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang
dilakukan PIHAK KEDUA.
Ayat
4
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.
PASAL
14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila dengan cara
ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum,
dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
15
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat
di : …….…….…….…….…….…….…….…….
Tanggal : (
---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
…….…….…….…….… .…….…….…….…….…….
ConversionConversion EmoticonEmoticon