SURAT
PERJANJIAN KERJA
No.
……………………………..
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama : …………………………………………...
Jabatan : …………………………………………...
Alamat : …………………………………………...
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (
--- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap
perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : ………………………………………...
Tempat dan tanggal
lahir :
…………………………………………
Pendidikan terakhir :
………………………………………...
Jenis kelamin : ………………………………………...
Agama : ………………………………………...
Alamat : ………………………………………...
No. KTP / SIM : ………………………………………...
Telepon : ………………………………………...
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini (…………………), tanggal [(……) (
------ tanggal dalam huruf ------ )]
bulan (…………………) tahun [(……) ( ------ tahun
dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri
dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:
PASAL
1
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan
di ( --- alamat lengkap perusahaan
--- )
Ayat
2
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL
2
Ayat
1
PIHAK KEDUA akan ditempatkan
sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).
Ayat
2
Apabila dipandang
perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK
PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( - nama perusahaan - ).
PASAL
3
Masa percobaan
ditetapkan selama [( …….. ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA
diterima bekerja.
PASAL
4
PIHAK PERTAMA harus memberikan
gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ………………., 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan
sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
PASAL
5
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [(……) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap
minggu dengan jumlah hari kerja [(………) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] hari setiap minggu, dimulai hari ……………… dan
berakhir pada hari ………………, dengan perincian sebagai berikut:
Ayat
1
Hari ………….. sampai
dengan hari ………….., jam masuk adalah jam
[(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(………) ( --- jam dalam huruf --- )]
dengan waktu istirahat selama [( …… ) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( …….. ) ( --- jam dalam
huruf --- )] hingga pukul [(
……….. ) ( --- jam dalam huruf ---
)].
Ayat
2
Hari ………….., jam
masuk adalah jam [(……) ( --- jam
dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan
waktu istirahat selama [(……) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )], yaitu pada pukul [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga
pukul [(……) ( --- jam
dalam huruf --- )].
PASAL
6
Ayat
1
PIHAK PERTAMA harus memberikan
makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK
KEDUA masuk kerja.
Ayat
2
Bila waktu istirahat sesudah [(…… ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam kerja
pertama lamanya melebihi [(……) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan
kepada PIHAK KEDUA satu kali makan lagi.
PASAL
7
Ayat
1
Apabila tersedia
pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja
lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai
imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ………………, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
jam lembur.
Ayat
2
Pembayaran upah
lembur akan disatukan dengan
pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir
setiap bulan.
PASAL
8
Ayat
1
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti
selama [(……) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata
tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. (…………) tahun (…………), yang
terdiri dari: [(……) ( --- jumlah hari
dalam huruf --- )] hari kerja dan [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari cuti bersama untuk seluruh
karyawan.
Ayat 2
Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan
setiap karyawan selambat-lambatnya [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan
mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin
dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL
9
PIHAK PERTAMA wajib menanggung
biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan
perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL
10
Ayat
1
PIHAK KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
perusahaan ( --- nama perusahaan ---
) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan
Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam
bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
11
PIHAK KEDUA selama masa
berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak
dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga
dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah
mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
12
PIHAK PERTAMA berhak setiap saat
untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun
juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA
yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
PASAL
13
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan
sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang
menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
PASAL
14
Perjanjian kerja ini batal dengan
sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang,
huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
15
Ayat
1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak
tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih
kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
16
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat
di : …………………………………………
Tanggal : (
---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
………………………… …………………………
ConversionConversion EmoticonEmoticon