[Artikel] Operasi Zebra November 2016


Operasi zebra adalah gelaran tahunan yang diagendakan pihak polisi lalulintas dengan tindakan operasinya adalah memeriksa kelengkapan kendaraan dan juga kelengkapan surat-menyurat berikut pengemudinya.
Kelengkapan kendaraan diantaranya adalah terdapatnya lampu sign, knalpot bukan rising, kelengkapan kaca spion, dan lain sebagainya. Sedangkan kelengkapan pengemudi ada pada helm, surat kendaraan (STNK), dan juga SIM. Pada operasi zebra ini ada tindakan yang terlihat lebih serius dibanding dengan operasi lalulintas lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut diatasKepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia. Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk :
  1. Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
  2. Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
  3. Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
  4. Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya.
  5. Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
  6. Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
  7. Mengungkap perkara tindak pidana
  8. Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu- lintas
Untuk Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan :
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2.  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) 
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
  4. Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji 
  5. Surat izin penyelenggaraan angkutan
  6. Fisik Kendaraan Bermotor 
  7. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
Sasaran :
  • Pengemudi yang melawan arus
  • Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
  • Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
  • Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
  • Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
  • Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
  • Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
  • Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
  • Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
  • Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
  • Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
  • Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
  • Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
  • Geng motor/balap liar
  • Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
  • Pengemudi di bawah umur
  • Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
NOMINAL DENDA :
Sesuai dengan UU 22/2009

  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. 
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. 
  12. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
TIPS :
  • Senantiasa membawa SIM serta STNK yang masih aktif saat berlakunya
  • Alat kelengkapan keamanan kendaraan mesti komplit, yaitu spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil,   kotak P3K serta yang lain.
  • Jangan sampai lepas helm waktu berkendara, 
  • Jangan memakai gawai sambil mengemudi, 
  • Plat nomer harus tepasang, 
  • Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light, 
  • Pakai sabuk pengaman.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment